Langsung ke konten utama

Info bagi yang berminat ===> Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Tahun 2017 KEMENDESA [Exp: 31 Aug 2017]




KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
  2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
  8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  10. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (Lima puluh lima) tahun.
  11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
  7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
  13. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  14. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa
  4. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
  5. Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa
  8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  10. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
  11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  15. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  16. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
  4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
Silahkan klik link berikut untuk Pendaftaran dan Info lebih lanjut : DAFTAR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS DI UPTD PUSKESMAS

Puskesmas mempunyai fungsi : a.    Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan,  b. pembinaan kesehatan keluarga dan kesehatan lingkungan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c.   Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta pelaksanaan dan fasilitasi pelayanan imunisasi. d.  Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan dasar dan rujukan serta penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat. e.  Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi sehat dan pelayanan medis keluarga berencana. f. Pelaksanaan, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

Profil UPTD Puskesmas Pegatan 2

KATA PENGANTAR               Puji syukur senantiasa k a mi panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, k arena dengan rahmat, karunia dan kehendak - Nyalah kami dapat melaksanakan tugas termasuk menyelesaikan penyusunan Profil Puskesmas Pegatan II Tahun 201 3 .                  Profil Puskesmas Pegatan II Tahun 201 3 ini merupakan data hasil kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas Pegatan II selama Tahun 201 3 . Profil ini juga merupakan dasar untuk mengevaluasi sejauh mana P elayanan Kesehatan yang telah dilaksanakan di dalam wilayah kerja Puskesmas Pegatan II.                  Tidak lupa terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam pelaksanaan tugas Puskesmas Pegatan II selama t ahun 201 3 .                                                                                                                                                                                           Ja

Daftar Perguruan Tinggi Yang di nonaktifkan

Berikut ini daftar 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan: 1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Banten 2. STAI INSIDA Jakarta 3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi 4. STIT YAPIS Manokwari 5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulteng 6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulsel 7. STAI Ar-Rosyid Surabaya 8. STAI Al-Qodiri Jember 9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung 10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi 11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, 12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima 13. STAI Raden Qosim Lamongan 14. STAI Acprilesma Indonesia Jakarta 15. STEI Tiara Rawamangun 16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Aceh 17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara 18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional 19. Akademi Pertanian Iskandar Muda 20. Akademi Teknik Iskandar Muda 21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Aceh 22. Universitas Darussalam Ambon 23. Akademi Teknologi Borneo 24. Akademi Kebidanan Martapura 25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda 26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda 27. ASMI KMPI Samari