Info bagi yang berminat ===> Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Tahun 2017 KEMENDESA [Exp: 31 Aug 2017]
KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
- Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (Lima puluh lima) tahun.
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
- Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa
- Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
- Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
Silahkan klik link berikut untuk Pendaftaran dan Info lebih lanjut : DAFTAR
Komentar
Posting Komentar