h. Pengelolaan urusan kesekretariatan yang mencakup
ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penilaian
kinerja dan pelaporan.
Unsur-Unsur Puskesmas terdiri
dari :
|
a.
|
Kepala Puskesmas.
|
b.
|
Kepala TU Puskesmas.
|
c.
|
Pejabat Fungsional Non
Angka Kredit.
|
d.
|
Pejabat Fungsional Dengan
Angka Kredit
|
a. Kepala
Puskesmas mempunyai tugas
: mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan, dengan menyusun kebijakan teknis, melakukan
pembinaan, pengendalian dan memberikan fasilitasi terhadap pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan,
kesehatan keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan; mempertanggungjawabkan
dan melaporkan hasil kinerja dinas kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah :
|
a.
|
Menyusun
dan merencanakan rencana operasional pembinaan puskesmas yang
meliputi program dan kegiatan puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
|
b.
|
Mengkoordinasikan
dan membina pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan
fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
|
c.
|
Mengendalikan
pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi
puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan
tugas.
|
d.
|
Menyelenggarakan
dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah,
instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan
urusan Dinas Kesehatan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar
terlaksananya program kesehatan di daerah.
|
e.
|
Mengevaluasi
dan menilai secara periodik hasil-hasil
pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi
puskesmas berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku agar diperoleh
hasil kerja yang benar dan akurat.
|
f.
|
Mengendalikan
perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Puskesmas
berdasarkan DPA Puskesmas sebagai acuan anggaran pelaksanaan seluruh kegiatan
Puskesmas.
|
g.
|
Melaksanakan
pembinaan sikap perilaku dan disipilin pegawai, peningkatan kompetensi dan
penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi
Puskesmas dalam urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan berdasarkan
peraturan – peraturan tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja
yang kondusif.
|
h.
|
Menyajikan
dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaian kinerja,
sebagai suatu pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pelaksanaan urusan
Dinas Kesehatan sesuai petunjuk pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat
kinerja yang diharapkan.
|
i.
|
Mengatur dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan agar terbagi habis.
|
j.
|
Melaksanakan
tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan
sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif dibidang
kesehatan.
|
k.
|
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan perintah
yang diberikan baik secara lisan maupun tulisan untuk menciptakan situasi
yang kondusif di bidang kesehatan.
|
b. Kepala Sub Bag Tata Usaha
Puskesmas mempunyai tugas membantu
mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan, sesuai tugas pokok dan fungsi puskesmas, dengan mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan
programkegiatan di setiap program puskesmas, yang mencakup pemberantasan penyakit, pelayanan
kesehatan, kesehatan keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan; membina
dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran,
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penilaian kinerja dan pelaporan; serta
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja tata usaha puskesmas kepada kepala puskesmas sesuai pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud
adalah :
|
a.
|
Menyusun
rencana kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan langkah–langkah
operasional Puskesmas dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang
ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
|
b.
|
Membagi
tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan
permasalahan dan bidang tugas masing–masing
agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.
|
c.
|
Melaksanakan
penyusunan rencana program/kegiatan Puskesmas berdasarkan masukan data dari
masing–masing seksi agar tersedia program kerja yang partisipatif.
|
d.
|
Mengontrol
dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar absensi agar tersedia data
bagi pembinaan disiplin pegawai berdasarkan peraturan–peraturan tentang
disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja yang kondusif.
|
e.
|
Memberikan
layanan humas kepada pihak lainnya secara transparan dan akurat sesuai
petunjuk atasan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar terlaksananya
program kesehatan di daerah.
|
f.
|
Memberikan
layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan kepegawaian, keuangan,
tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas untuk kelancaran
pelaksanaan tugas sesuai Juklak dan Juknis kegiatan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
|
g.
|
Merencanakan
dan mengusulkan kebutuhan diklat pegawai baik struktural, teknis maupun
fungsional sesuai latar pendidikan teknis pegawai untuk meningkatkan kualitas
SDM kesehatan.
|
h.
|
Melaksanakan
kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar serta menyusun dan
mengoreksi konsep naskah dinas lainnya sesuai prosedur yang berlaku agar
terarah dan terkendali.
|
i.
|
Mengelola
arsip baik inaktif maupun statis sesuai pola kearsipan agar mudah dan cepat
ditemukan apabila diperlukan.
|
j.
|
Melaksanakan
urusan rumah tangga meliputi menata ruangan, lingkungan dan kebersihan kantor
agar terasa nyaman dalam melaksanakan tugas.
|
k.
|
Merencanakan
dan mengontrol pelaksanaan tugas pengamanan sarana dan prasarana kantor baik
pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar terjamin keamanan kantor dan
lingkungan.
|
l.
|
Membuat
laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan
lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada
untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
|
m.
|
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas baik sesuai secara
lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan
tugas.
Tata Usaha Puskesmas terdiri dari :
|
a.
|
Tenaga Administrasi Umum.
Tenaga Administrasi
Umum mempunyai tugas melaksanakan
tugas memberikan pelayanan mengagenda surat masuk dan keluar, mengetik dan
mengirim surat, menginventaris barang, melakukan peremajaan data di PKM.
Uraian tugas Tenaga Administrasi Umum adalah :
|
a. Mengagendakan
surat masuk dan surat keluar.
b. Mengetik
dan mengirim surat.
c. Mencatat
inventaris barang.
d. Melakukan
peremajaan data pegawai, barang dan perlengkapan lain.
e. Mencatat sarana perlengkapan yang rusak untuk
keperluan perbaikan atau penghapusan.
f. Melakukan kegiatan kearsipan.
g. Melakukan
pendataan wilayah dan kunjungan puskesmas.
h. Membuat
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
i. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
|
|
b.
|
Petugas Loket.
Petugas Loket
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan tugas mempersiapkan kartu berobat, memberikan pelayanan
kartu berobat, merekap jumlah kunjungan, menginformasikan mekanisme pelayanan,
serta mengumpulkan dan menyerahkan dana kunjungan pasien ke bendahara
puskesmas.
Uraian tugas Petugas Loket Puskesmas adalah :
|
a. Mempersiapkan peralatan loket.
b. Melakukan pelayanan pendaftaran/mengisi kartu
status pasien.
c. Menerima pembayaran retribusi/karcis.
d. Menyusun kartu berobat ke dalam kotak atau rak.
e. Merekap kunjungan
pasien.
f. Menyetor hasil penerimaan pembayaran retribusi.
g. Membuat kartu berobat pasien.
h. Memberikan penjelasan pada pasien tentang alur
pelayanan puskesmas.
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
baik lisan maupun tertulis sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban
tugas.
j. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
|
|
c.
|
Tenaga Bendahara Keuangan.
Tenaga Bendahara Keuangan
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan
tugas memberikan pelayanan administrasi keuangan di puskesmas.
|
Uraian
tugas Tenaga Bendahara Keuangan
Puskesmas adalah :
a.
Mencatat
arus penerimaan dan pengeluaran keuangan puskesmas dalam buku kas umum.
b.
Mendokumentasikan
rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.
c.
Mendistribusikan
pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.
d.
Menerima
dan mencatat hasil penerimaan retribusi puskesmas kepada bendahara kabupaten.
e.
Menyetor
hasil penerimaan retribusi puskesmas kepada bendahara kabupaten.
f.
Merekap
dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran retribusi
puskesmas.
g.
Membuat
dan mendokumentasikan perencanaan anggaran dan realisasi penggunaan dana
operasional puskesmas.
h.
Membuat
SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional puskesmas.
i.
Melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan keuangan puskesmas mingguan.
j.
Membuat
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
|
|
d.
|
Tenaga Bendahara Barang.
Tenaga Bendahara Barang
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan
tugas memberikan pelayanan administrasi pengelolaan barang di puskesmas.
|
Uraian tugas Tenaga Bendahara Barang Puskesmas adalah :
|
a.
Mengelola
Barang yang ada di puskesmas.
b.
Mengkoordinasikan tata cara Prosedur Penyaluran Barang.
c.
Melaksanakan
Pemeliharaan Barang yang di pelihara
dalam kartu Pemeliharaan.
d.
Mengkoordinasikan
tentang syarat –syarat Pengadaan
Barang.
e.
Penatausahaan
barang milik daerah.
f.
Mengamankan
Barang yang ada di puskesmas.
g.
Membuat
laporan baik berkala/periodik sesuai hasil kegiatan sebagai bahan masukan.
h.
Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
untuk jabatan fungsional :
Dokter Umum mempunyai
tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan
memberikan pelayanan kesehatan umum, tindakan gawat darurat, kesehatan jiwa,
kesehatan remaja, kesehatan anak, konsultasi kesehatan, memberikan rujukan,
pengujian kesehatan, otopsi, visum, penyuluhan kesehatan kepada
masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Puskesmas untuk
menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.
|
Uraian tugas Dokter Umum adalah
:
|
a. Membuat rencana kerja tahunan pelayanan kesehatan
sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas
pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b. Melakukan pelayanan kesehatan umum berdasarkan
SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di
bidang kesehatan.
c. Melakukan tindakan medis gawat darurat kepada
pasien dengan status emergensi sesuai dengan SOP yang cepat dan tepat agar
pasien dapat diselamatkan jiwanya.
d. Memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada pasien
dengan keluhan kejiwaan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan jiwa.
e. Memberikan pelayanan kesehatan remaja kepada
remaja berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat di bidang kesehatan remaja.
f. Memberikan pelayanan kesehatan anak kepada anak
berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kesehatan anak.
g. Memberikan konsultasi kesehatan terhadap pasien
sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang
permasalahan kesehatan.
h. Melakukan rujukan pasien ke rumah sakit sesuai
dengan kondisi pasien agar terjamin keselamatan jiwa pasien.
i. Melakukan pengujian kesehatan, otopsi dan visum
sesuai dengan SOP agar didapatkan akurasi kondisi kesehatan pasien.
j. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat
berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien
di bidang kesehatan.
k. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan,
bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat
dievaluasi secara berkelanjutan.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi
yang kondusif di bidang kesehatan.
Dokter Gigi mempunyai
tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan
memberikan pelayanan kesehatan gigi, tindakan gawat darurat medik gigi dan
mulut, konsultasi kesehatan gigi, memberikan rujukan, penyuluhan kesehatan
gigi kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Puskesmas
untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.
|
Uraian tugas Dokter Gigi adalah
:
|
a. Membuat rencana kerja tahunan program kerja gigi
dan mulut sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan
kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b. Melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kesehatan.
c. Melakukan tindakan medis gawat darurat gigi dan
mulut kepada pasien dengan status emergensi sesuai dengan SOP yang cepat dan
tepat agar pasien dapat diselamatkan jiwanya.
d. Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut ke
sekolah ( UKGS ) kepada pasien anak dengan keluhan gigi dan mulut berdasarkan
SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada anak sekolah.
e. Memberikan konsultasi kesehatan gigi dan mulut
terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan pasien untuk
meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
f. Melakukan rujukan pasien ke rumah sakit sesuai
dengan kondisi pasien agar terjamin keselamatan jiwa pasien.
g. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat
berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien
di bidang kesehatan.
h. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan,
bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat
dievaluasi secara berkelanjutan.
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi
yang kondusif di bidang kesehatan.
|
Bidan mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan
memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan KB, pertolongan
persalinan normal, mencatat kegiatan pada kartu ibu, KMS bumil, kartu KB,
register kunjungan, kohort KIA, melakukan penyuluhan kepada bumil, PUS,
konsultasi kesehatan ibu dan anak, mempertanggungjawabkan dan melaporkan
hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan
sejahtera.
|
Uraian tugas Bidan adalah :
|
a. Membuat rencana kerja tahunan program KIA sesuai
dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan
yang baik kepada masyarakat.
b. Melakukan asuhan kebidanan sesuai standar asuhan
agar terjaga kualitas pelayanan kebidanan.
c. Melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan anak
berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada ibu
dan anak di bidang kesehatan.
d. Melaksanakan pelayanan KB berdasarkan SOP yang
telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada ibu dan PUS.
e. Melaksanakan pertolongan persalinan normal
berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan persalinan
kepada ibu.
f. Melakukan kegiatan posyandu balita sesuai dengan
juklak dan juknis yang ditetapkan agar terjaga kualitas kesehatan balita
melalui imunisasi.
g. Melakukan sterilisasi alat sesuai SOP agar
terjaga sterilisasi alat – alat yang akan digunakan.
h. Mencatat kegiatan pada kartu ibu, KMS bumil,
kartu KB, register kunjungan, kohort KIA.
i. Memberikan konsultasi kesehatan ibu dan anak
terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan pasien untuk
meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
j. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat
berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien
di bidang kesehatan.
k. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan,
bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat
dievaluasi secara berkelanjutan.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi
yang kondusif di bidang kesehatan.
Perawat mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan
memberikan pelayanan asuhan keperawatan, melakukan kunjungan pembinaan kepada
masyarakat, melaksanakan pelayanan kepewaratan, melakukan kolaborasi dengan
petugas medis dalam melaksanakan pelayanan terhadap pasien, penyuluhan
kesehatan kepada masyarakat, memberikan konsultasi keperawatan kepada
masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.
|
Uraian tugas Perawat adalah :
|
a.
Membuat
rencana kerja tahunan program Keperawatan sesuai dengan juklak dan juknis
yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
b.
Melakukan
asuhan keperawatan sesuai standar asuhan agar terjaga kualitas pelayanan
keperawatan.
c.
Melakukan
kunjungan pembinaan kepada keluarga dan masyarakat sesuai dengan juklak dan
juknis yang ada agar tercipta taraf kesehatan keluarga dan masyarakat yang
baik.
d.
Melaksanakan
pelayanan keperawatan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan
pelayanan keperawatan kepada pasien.
e.
Melakukan
kolaborasi dengan petugas medis dalam melaksanakan pelayanan terhadap pasien
sesuai dengan SOP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
f.
Melakukan
kegiatan posyandu balita sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan agar
terjaga kualitas kesehatan balita melalui imunisasi.
g.
Melakukan
sterilisasi alat sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat – alat yang akan
digunakan.
h.
Memberikan
konsultasi keperawatan terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan
pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
i.
Melakukan
penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk
meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
j.
Membuat
laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan
yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang
terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
Perawat Gigi mempunyai
tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan
memberikan asuhan keperawatan gigi, membantu dokter gigi dalam memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut, melakukan sterilisasi alat, melakukan
pemeriksaan kesehatan gigi anak sekolah, konsultasi kesehatan gigi dan mulut,
penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan
hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan
sejahtera.
|
Uraian tugas Perawat Gigi adalah
:
|
a.
Membuat
rencana kerja tahunan program keperawatan gigi sesuai dengan juklak dan
juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
b.
Melakukan
asuhan keperawatan gigi sesuai standar asuhan agar terjaga kualitas pelayanan
keperawatan gigi.
c.
Melakukan
kunjungan pembinaan kesehatan gigi dan mulut ke sekolah dan masyarakat sesuai
dengan juklak dan juknis yang ada agar tercipta taraf kesehatan gigi dan
mulut anak dan masyarakat yang baik.
d.
Melaksanakan
pelayanan keperawatan gigi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk
memberikan pelayanan keperawatan gigi kepada pasien.
e.
Membantu
dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut terhadap
pasien sesuai dengan SOP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
f.
Melakukan
kegiatan posyandu balita sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan agar
terjaga kualitas kesehatan balita melalui imunisasi dan pemeriksaan gigi.
g.
Melakukan
sterilisasi alat sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat – alat yang akan
digunakan.
h.
Memberikan
konsultasi kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien dan masyarakat sesuai
dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang
permasalahan kesehatan.
i.
Melakukan
penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk
meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
j.
Membuat
laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan
yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang
terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
Pranata Laboratorium
mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan pemeriksaan spesimen, organisme, BTA,
parasit, sterilisasi alat, konsultasi kesehatan, penyuluhan kesehatan kepada
masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.
|
|
Uraian tugas Pranata Laboratorium adalah :
a. Membuat rencana kerja tahunan program pranata
laboratorium sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan
kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b. Melakukan pemeriksaan spesimen, organisme, BTA,
parasit secara makroskopis dan mikroskopis agar mendapatkan akurasi hasil
yang baik.
c. Melakukan kunjungan pemeriksaan sampel darah ke
rumah – rumah pasien yang menjadi suspek penderita suatu penyakit sesuai
dengan juklak dan juknis yang ada agar dapat dilakukan tindakan yang cepat
dan tepat.
d. Melakukan sterilisasi alat pemeriksaan sesuai SOP
agar terjaga sterilisasi alat–alat yang akan digunakan.
e. Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan sesuai SOP
agar terjaga akurasi hasil pemeriksaan.
f. Memberikan konsultasi terhadap pasien dan
masyarakat sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien
tentang permasalahan kesehatan.
g. Melakukan konsultasi hasil pemeriksaan kepada
petugas medis berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pasien agar dapat
diberikan pengobatan yang tepat.
h. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat
berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien
di bidang kesehatan.
i. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan
dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi
secara berkelanjutan.
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi
yang kondusif di bidang kesehatan.
Sanitarian mempunyai
tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan
memberikan pelayanan perbaikan kesehatan perumahan dan lingkungan,
menganalisis dampak lingkungan, membina sanitasi tempat umum, pengolah /industri
makanan, pengolahan/pemakaian pestisida, rumah sakit serta pelabuhan,
pengawasan kualitas air, pengambilan sampel air, konsultasi kesehatan
lingkungan, penyuluhan kesehatan lingkungan kepada masyarakat,
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas
untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.
|
Uraian tugas Sanitarian adalah
:
a.
Membuat
rencana kerja tahunan program sanitarian sesuai dengan juklak dan juknis yang
ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.
Membantu
masyarakat dalam membangun sanitasi di perumahan sesuai dengan standar
sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta kebersihan lingkungan
perumahan.
c.
Melakukan
penyehatan lingkungan masyarakat dalam membangun sanitasi di lingkungan
sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta kebersihan
lingkungan.
d.
Melakukan
pembinaan sanitasi tempat umum, pengolah/industri makanan, pengolahan/pemakaian
pestisida dalam membangun sanitasi sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan
agar tercipta kebersihan lingkungan.
e.
Melakukan
pembinaan saniatasi rumah sakit dan pelabuhan dalam membangun sanitasi di RS
dan pelabuhan sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar
tercipta kebersihan lingkungan RS dan pelabuhan.
f.
Melakukan
pengawasan kualitas air dan lingkungan sesuai dengan standar sanitasi yang
telah ditetapkan agar terjaga kualitas air dan lingkungan yang sehat.
g.
Melakukan
pemeriksaan sampel air sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan
agar terjaga kualitas air dan lingkungan yang sehat.
h.
Melakukan
konsultasi sanitasi kepada pasien sesuai dengan masalah sanitasi yang pasien
keluhkan untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang sanitasi dan
kesehatan.
i.
Melakukan
penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk
meningkatkan pengetahuan pasien di bidang sanitasi dan kesehatan.
j.
Membuat
laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan
yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang
terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
Nutrisionis mempunyai
tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan
memberikan pelayanan gizi, pelatihan kader, pemberian PMT ASI, pemberian
vitamin, garam beryodium, tablet Fe, obat cacing, menjelaskan pengisian KMS,
pelayanan posyandu, konsultasi kesehatan / gizi, penyuluhan kesehatan / gizi
kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Puskesmas untuk
menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.
|
Uraian tugas Nutrisionis adalah
:
a.
Membuat
rencana kerja tahunan program sanitarian sesuai dengan juklak dan juknis yang
ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.
Melakukan
pelayanan gizi kepada masyarakat berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk
memberikan pelayanan kepada ibu dan anak di bidang kesehatan.
c.
Melaksanakan
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi ( SKPG ) sesuai dengan program yang sudah
ditetapkan sebagai upaya peningkatan gizi keluarga.
d.
Melaksanakan
penimbangan dan pengukuran tinggi badan balita sesuai dengan program yang
sudah ditetapkan untuk memonitor keadaan status gizi balita.
e.
Melakukan
pelatihan kader secara periodik berdasarkan program yang sudah ditetapkan
untuk meningkatkan tingkat pengetahuan kader.
f.
Memberikan
PMT ASI, pemberian vitamin, garam beryodium, tablet Fe, obat cacing
berdasarkan program yang sudah ditetapkan untuk meningkatkan tingkat gizi
masyarakat.
g.
Menjelaskan
pengisian KMS balita sesuai dengan petunjuk pengisian untuk memberikan
pemahaman kepada pasien.
h.
Memberikan
pelayanan posyandu balita sesuai dengan petunjuk pelaksanan untuk memberikan
pelayanan kesehatan kepada baita.
i.
Pemantauan
status gizi balita sesuai dengan program yang sudah ditetapkan sebagai upaya
peningkatan gizi balita.
j.
Melakukan
intervensi gizi pada status gizi buruk sesuai dengan program yang sudah
ditetapkan sebagai upaya peningkatan gizi balita.
k.
Melakukan
konsultasi gizi kepada pasien sesuai dengan masalah gizi yang pasien keluhkan
untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang gizi dan kesehatan.
l.
Melakukan
penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk
meningkatkan pengetahuan pasien di bidang gizi dan kesehatan.
m.
Membuat
laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan
yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
n.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang
terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
|
|
|
|
|
Apoteker/Asisten Apoteker
mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima resep,
meracik dan mempersiapkan obat sesuai kebukestuhan, memberikan
penjelasantentang pemakaian obat, merencanakan kebutuhan obat dan vaksin,
mencatat pemakaian dan kebutuhan obat, mengelola pemasukan dan pengeluaran
obat, mengevaluasi pengadaan sediaan farmasi , alat kesehatan, konsultasi
kesehatan, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan
melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas
untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.
|
Uraian tugas Apoteker/Asisten Apoteker adalah :
a.
Membuat
rencana kerja tahunan program asisten apoteker sesuai dengan juklak dan
juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
b.
Memberikan obat kepada pasien
sesuai resep dokter untuk kesembuhan pasien.
c.
Merencanakan
kebutuhan obat dan vaksin sesuai dengan tingkat kebutuhan untuk mencukupi
kebutuhan pasien.
d.
Mencatat
pemasukan dan pengeluaran obat dan vaksin sesuai dengan rencana program untuk
mencukupi kebutuhan pengobatan.
e.
Mengevaluasi
sediaan farmasi, alat kesehatan sesuai dengan juknis untuk mengontrol
pengeluaran sediaan farmasi dan alat kesehatan.
f.
Mendistribusikan
obat ke pustu, polindes dan poskesdes sesuai jumlah permintaan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
g.
Melakukan
pengawasan dan pembinaan toko obat di wilayah kerja sesuai juklak dan juknis
untuk memantau peredaran obat di masyarakat.
h.
Pembinaan
obat tradisional dan kosmetik di wilayah kerja sesuai juklak dan juknis untuk
memantau peredaran obat di masyarakat.
i.
Memberikan
konsultasi kesehatan terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan masalah
yang pasien keluhkan untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang kesehatan.
j.
Melakukan
penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk
meningkatkan pengetahuan pasien di bidang obat – obatan dan kesehatan.
k.
Membuat
laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan
yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
l.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang
terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar