Langsung ke konten utama

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS DI UPTD PUSKESMAS


Puskesmas mempunyai fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, 
b. pembinaan kesehatan keluarga dan kesehatan lingkungan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.   Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta pelaksanaan dan fasilitasi pelayanan imunisasi.

d.  Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan dasar dan rujukan serta penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat.

e.  Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi sehat dan pelayanan medis keluarga berencana.

f. Pelaksanaan, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

g. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan program kesehatan perorangan dan masyarakat.

h.  Pengelolaan urusan kesekretariatan yang mencakup ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penilaian kinerja dan pelaporan.

Unsur-Unsur Puskesmas terdiri dari :

a.
Kepala Puskesmas.
b.
Kepala TU Puskesmas.
c.
Pejabat Fungsional Non Angka Kredit.
d.
Pejabat Fungsional Dengan Angka Kredit 








a. Kepala Puskesmas mempunyai tugas : mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan, dengan menyusun kebijakan teknis, melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan fasilitasi terhadap  pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, kesehatan keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan; mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja dinas kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah :
a.
Menyusun dan merencanakan rencana operasional pembinaan puskesmas yang meliputi program dan kegiatan puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
b.
Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c.
Mengendalikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
d.
Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar terlaksananya program kesehatan di daerah.
e.
Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil-hasil pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat.
f.
Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Puskesmas berdasarkan DPA Puskesmas sebagai acuan anggaran pelaksanaan seluruh kegiatan Puskesmas.
g.
Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disipilin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi Puskesmas dalam urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan berdasarkan peraturan – peraturan tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja yang kondusif.
h.
Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaian kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai petunjuk pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan.
i.
Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan agar terbagi habis.
j.
Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif dibidang kesehatan.
k.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan perintah yang diberikan baik secara lisan maupun tulisan untuk menciptakan situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
 
b. Kepala Sub Bag Tata Usaha Puskesmas mempunyai tugas membantu mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan, sesuai tugas pokok dan fungsi puskesmas, dengan mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan programkegiatan di setiap program puskesmas, yang mencakup pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, kesehatan keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan; membina dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penilaian kinerja dan pelaporan; serta mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja tata usaha puskesmas kepada kepala puskesmas sesuai pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.



Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah :
a.
Menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan langkah–langkah operasional Puskesmas dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b.
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan  dan bidang tugas masing–masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.
c.
Melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan Puskesmas berdasarkan masukan data dari masing–masing seksi agar tersedia program kerja yang partisipatif.
d.
Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar absensi agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai berdasarkan peraturan–peraturan tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja yang kondusif.
e.
Memberikan layanan humas kepada pihak lainnya secara transparan dan akurat sesuai petunjuk atasan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar terlaksananya program kesehatan di daerah.
f.
Memberikan layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai Juklak dan Juknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



g.
Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan diklat pegawai baik struktural, teknis maupun fungsional sesuai latar pendidikan teknis pegawai untuk meningkatkan kualitas SDM kesehatan.
h.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar serta menyusun dan mengoreksi konsep naskah dinas lainnya sesuai prosedur yang berlaku agar terarah dan terkendali.
i.
Mengelola arsip baik inaktif maupun statis sesuai pola kearsipan agar mudah dan cepat ditemukan apabila diperlukan.
j.
Melaksanakan urusan rumah tangga meliputi menata ruangan, lingkungan dan kebersihan kantor agar terasa nyaman dalam melaksanakan tugas.
k.
Merencanakan dan mengontrol pelaksanaan tugas pengamanan sarana dan prasarana kantor baik pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar terjamin keamanan kantor dan lingkungan.
l.
Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas baik sesuai secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tata Usaha Puskesmas terdiri dari :
a.
Tenaga Administrasi Umum.
Tenaga Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas memberikan pelayanan mengagenda surat masuk dan keluar, mengetik dan mengirim surat, menginventaris barang, melakukan peremajaan data di PKM.
Uraian tugas Tenaga Administrasi Umum adalah :
a. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar.
b. Mengetik dan mengirim surat.
c. Mencatat inventaris barang.
d. Melakukan peremajaan data pegawai, barang dan perlengkapan lain.
e. Mencatat sarana perlengkapan yang rusak untuk keperluan perbaikan atau  penghapusan.
f.  Melakukan kegiatan kearsipan.
g. Melakukan pendataan wilayah dan kunjungan puskesmas.
h. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
 
b.
Petugas Loket.
Petugas Loket Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan tugas mempersiapkan kartu berobat, memberikan pelayanan kartu berobat, merekap jumlah kunjungan, menginformasikan mekanisme pelayanan, serta mengumpulkan dan menyerahkan dana kunjungan pasien ke bendahara puskesmas.

Uraian tugas Petugas Loket Puskesmas adalah :
a.    Mempersiapkan peralatan loket.
b.   Melakukan pelayanan pendaftaran/mengisi kartu status pasien.
c.    Menerima pembayaran retribusi/karcis.
d.   Menyusun kartu berobat ke dalam kotak atau rak.
e.    Merekap kunjungan pasien.
f.     Menyetor hasil penerimaan pembayaran retribusi.
g.    Membuat kartu berobat pasien.
h.   Memberikan penjelasan pada pasien tentang alur pelayanan puskesmas.
i.  Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
j.    Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c.
Tenaga Bendahara Keuangan.
Tenaga Bendahara Keuangan Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan tugas memberikan pelayanan administrasi keuangan di puskesmas.

Uraian tugas Tenaga Bendahara Keuangan Puskesmas adalah :
a.    Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan puskesmas dalam buku kas umum.
b.   Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.
c.    Mendistribusikan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.
d.   Menerima dan mencatat hasil penerimaan retribusi puskesmas kepada bendahara kabupaten.
e.    Menyetor hasil penerimaan retribusi puskesmas kepada bendahara kabupaten.
f.     Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran retribusi puskesmas.
g.    Membuat dan mendokumentasikan perencanaan anggaran dan realisasi penggunaan dana operasional puskesmas.
h.   Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional puskesmas.
i.     Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan keuangan puskesmas mingguan.
j.     Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
k.   Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
 
d.
Tenaga Bendahara Barang.
 

Tenaga Bendahara Barang Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan tugas memberikan pelayanan administrasi pengelolaan barang di puskesmas.

Uraian tugas Tenaga Bendahara Barang Puskesmas adalah :
a.     Mengelola Barang  yang ada di  puskesmas.
b.     Mengkoordinasikan  tata cara Prosedur  Penyaluran Barang.
c.     Melaksanakan Pemeliharaan  Barang yang di pelihara dalam kartu Pemeliharaan.
d.     Mengkoordinasikan tentang syarat –syarat  Pengadaan Barang.
e.     Penatausahaan barang milik daerah.
f.      Mengamankan Barang yang ada di puskesmas.
g.     Membuat laporan baik berkala/periodik sesuai hasil kegiatan sebagai bahan masukan.
h.    Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

untuk jabatan fungsional  :

Dokter Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan kesehatan umum, tindakan gawat darurat, kesehatan jiwa, kesehatan remaja, kesehatan anak, konsultasi kesehatan, memberikan rujukan, pengujian kesehatan, otopsi, visum, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian tugas Dokter Umum adalah :
a.    Membuat rencana kerja tahunan pelayanan kesehatan sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.   Melakukan pelayanan kesehatan umum berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.
c.    Melakukan tindakan medis gawat darurat kepada pasien dengan status emergensi sesuai dengan SOP yang cepat dan tepat agar pasien dapat diselamatkan jiwanya.
d.   Memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada pasien dengan keluhan kejiwaan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan jiwa.
e.    Memberikan pelayanan kesehatan remaja kepada remaja berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan remaja.
f.     Memberikan pelayanan kesehatan anak kepada anak berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan anak.

g.    Memberikan konsultasi kesehatan terhadap pasien sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
h.   Melakukan rujukan pasien ke rumah sakit sesuai dengan kondisi pasien agar terjamin keselamatan jiwa pasien.
i.     Melakukan pengujian kesehatan, otopsi dan visum sesuai dengan SOP agar didapatkan akurasi kondisi kesehatan pasien.
j.     Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
k.   Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
l.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

Dokter Gigi mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan kesehatan gigi, tindakan gawat darurat medik gigi dan mulut, konsultasi kesehatan gigi, memberikan rujukan, penyuluhan kesehatan gigi kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian tugas Dokter Gigi adalah :
a.    Membuat rencana kerja tahunan program kerja gigi dan mulut sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.    Melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.
c.     Melakukan tindakan medis gawat darurat gigi dan mulut kepada pasien dengan status emergensi sesuai dengan SOP yang cepat dan tepat agar pasien dapat diselamatkan jiwanya.
d.    Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut ke sekolah ( UKGS ) kepada pasien anak dengan keluhan gigi dan mulut berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada anak sekolah.
e.     Memberikan konsultasi kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.   
f.      Melakukan rujukan pasien ke rumah sakit sesuai dengan kondisi pasien agar terjamin keselamatan jiwa pasien.
g.    Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.


h.    Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
i.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
 


Bidan mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan KB, pertolongan persalinan normal, mencatat kegiatan pada kartu ibu, KMS bumil, kartu KB, register kunjungan, kohort KIA, melakukan penyuluhan kepada bumil, PUS, konsultasi kesehatan ibu dan anak, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian tugas Bidan adalah :
a.    Membuat rencana kerja tahunan program KIA sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.    Melakukan asuhan kebidanan sesuai standar asuhan agar terjaga kualitas pelayanan kebidanan.
c.     Melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan anak berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada ibu dan anak di bidang kesehatan.
d.    Melaksanakan pelayanan KB berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada ibu dan PUS.
e.     Melaksanakan pertolongan persalinan normal berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan persalinan kepada ibu.
f.      Melakukan kegiatan posyandu balita sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan agar terjaga kualitas kesehatan balita melalui imunisasi.
g.    Melakukan sterilisasi alat sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat – alat yang akan digunakan.
h.    Mencatat kegiatan pada kartu ibu, KMS bumil, kartu KB, register kunjungan, kohort KIA.
i.      Memberikan konsultasi kesehatan ibu dan anak terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
j.      Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
k.    Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

Perawat mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan asuhan keperawatan, melakukan kunjungan pembinaan kepada masyarakat, melaksanakan pelayanan kepewaratan, melakukan kolaborasi dengan petugas medis dalam melaksanakan pelayanan terhadap pasien, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, memberikan konsultasi keperawatan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian tugas Perawat adalah :
a.           Membuat rencana kerja tahunan program Keperawatan sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.          Melakukan asuhan keperawatan sesuai standar asuhan agar terjaga kualitas pelayanan keperawatan.
c.           Melakukan kunjungan pembinaan kepada keluarga dan masyarakat sesuai dengan juklak dan juknis yang ada agar tercipta taraf kesehatan keluarga dan masyarakat yang baik.
d.          Melaksanakan pelayanan keperawatan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien.
e.           Melakukan kolaborasi dengan petugas medis dalam melaksanakan pelayanan terhadap pasien sesuai dengan SOP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
f.            Melakukan kegiatan posyandu balita sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan agar terjaga kualitas kesehatan balita melalui imunisasi.
g.           Melakukan sterilisasi alat sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat – alat yang akan digunakan.
h.          Memberikan konsultasi keperawatan terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
i.            Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
j.            Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
k.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

Perawat Gigi mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan asuhan keperawatan gigi, membantu dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, melakukan sterilisasi alat, melakukan pemeriksaan kesehatan gigi anak sekolah, konsultasi kesehatan gigi dan mulut, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.



Uraian tugas Perawat Gigi adalah :
a.       Membuat rencana kerja tahunan program keperawatan gigi sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.       Melakukan asuhan keperawatan gigi sesuai standar asuhan agar terjaga kualitas pelayanan keperawatan gigi.
c.        Melakukan kunjungan pembinaan kesehatan gigi dan mulut ke sekolah dan masyarakat sesuai dengan juklak dan juknis yang ada agar tercipta taraf kesehatan gigi dan mulut anak dan masyarakat yang baik.
d.       Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan keperawatan gigi kepada pasien.
e.        Membantu dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien sesuai dengan SOP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
f.         Melakukan kegiatan posyandu balita sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan agar terjaga kualitas kesehatan balita melalui imunisasi dan pemeriksaan gigi.
g.       Melakukan sterilisasi alat sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat – alat yang akan digunakan.
h.       Memberikan konsultasi kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
i.         Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
j.         Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
k.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
 
Pranata Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan pemeriksaan spesimen, organisme, BTA, parasit, sterilisasi alat, konsultasi kesehatan, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.


Uraian tugas Pranata Laboratorium adalah :
a.     Membuat rencana kerja tahunan program pranata laboratorium sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.     Melakukan pemeriksaan spesimen, organisme, BTA, parasit secara makroskopis dan mikroskopis agar mendapatkan akurasi hasil yang baik.
c.     Melakukan kunjungan pemeriksaan sampel darah ke rumah – rumah pasien yang menjadi suspek penderita suatu penyakit sesuai dengan juklak dan juknis yang ada agar dapat dilakukan tindakan yang cepat dan tepat.

d.     Melakukan sterilisasi alat pemeriksaan sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat–alat yang akan digunakan.
e.     Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan sesuai SOP agar terjaga akurasi hasil pemeriksaan.
f.      Memberikan konsultasi terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
g.     Melakukan konsultasi hasil pemeriksaan kepada petugas medis berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pasien agar dapat diberikan pengobatan yang tepat.
h.    Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
i.      Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

Sanitarian mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan perbaikan kesehatan perumahan dan lingkungan, menganalisis dampak lingkungan, membina sanitasi tempat umum, pengolah /industri makanan, pengolahan/pemakaian pestisida, rumah sakit serta pelabuhan, pengawasan kualitas air, pengambilan sampel air, konsultasi kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan lingkungan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian tugas Sanitarian adalah :
a.     Membuat rencana kerja tahunan program sanitarian sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.     Membantu masyarakat dalam membangun sanitasi di perumahan sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta kebersihan lingkungan perumahan. 
c.     Melakukan penyehatan lingkungan masyarakat dalam membangun sanitasi di lingkungan sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta kebersihan lingkungan.
d.     Melakukan pembinaan sanitasi tempat umum, pengolah/industri makanan, pengolahan/pemakaian pestisida dalam membangun sanitasi sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta kebersihan lingkungan.
e.     Melakukan pembinaan saniatasi rumah sakit dan pelabuhan dalam membangun sanitasi di RS dan pelabuhan sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta kebersihan lingkungan RS dan pelabuhan.
f.      Melakukan pengawasan kualitas air dan lingkungan sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar terjaga kualitas air dan lingkungan yang sehat.
g.       Melakukan pemeriksaan sampel air sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar terjaga kualitas air dan lingkungan yang sehat.
h.       Melakukan konsultasi sanitasi kepada pasien sesuai dengan masalah sanitasi yang pasien keluhkan untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang sanitasi dan kesehatan.
i.         Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang sanitasi dan kesehatan.
j.         Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
k.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

Nutrisionis mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan gizi, pelatihan kader, pemberian PMT ASI, pemberian vitamin, garam beryodium, tablet Fe, obat cacing, menjelaskan pengisian KMS, pelayanan posyandu, konsultasi kesehatan / gizi, penyuluhan kesehatan / gizi kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian tugas Nutrisionis adalah :
a.       Membuat rencana kerja tahunan program sanitarian sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.       Melakukan pelayanan gizi kepada masyarakat berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada ibu dan anak di bidang kesehatan.
c.        Melaksanakan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi ( SKPG ) sesuai dengan program yang sudah ditetapkan sebagai upaya peningkatan gizi keluarga.
d.       Melaksanakan penimbangan dan pengukuran tinggi badan balita sesuai dengan program yang sudah ditetapkan untuk memonitor keadaan status gizi balita.
e.        Melakukan pelatihan kader secara periodik berdasarkan program yang sudah ditetapkan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan kader.
f.         Memberikan PMT ASI, pemberian vitamin, garam beryodium, tablet Fe, obat cacing berdasarkan program yang sudah ditetapkan untuk meningkatkan tingkat gizi masyarakat.
g.       Menjelaskan pengisian KMS balita sesuai dengan petunjuk pengisian untuk memberikan pemahaman kepada pasien.
h.       Memberikan pelayanan posyandu balita sesuai dengan petunjuk pelaksanan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada baita.
i.         Pemantauan status gizi balita sesuai dengan program yang sudah ditetapkan sebagai upaya peningkatan gizi balita.
j.         Melakukan intervensi gizi pada status gizi buruk sesuai dengan program yang sudah ditetapkan sebagai upaya peningkatan gizi balita.
k.           Melakukan konsultasi gizi kepada pasien sesuai dengan masalah gizi yang pasien keluhkan untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang gizi dan kesehatan.
l.             Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang gizi dan kesehatan.
m.          Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
n.           Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.




Apoteker/Asisten Apoteker mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima resep, meracik dan mempersiapkan obat sesuai kebukestuhan, memberikan penjelasantentang pemakaian obat, merencanakan kebutuhan obat dan vaksin, mencatat pemakaian dan kebutuhan obat, mengelola pemasukan dan pengeluaran obat, mengevaluasi pengadaan sediaan farmasi , alat kesehatan, konsultasi kesehatan, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian tugas Apoteker/Asisten Apoteker adalah :
a.       Membuat rencana kerja tahunan program asisten apoteker sesuai dengan juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b.        Memberikan obat kepada pasien sesuai resep dokter untuk kesembuhan pasien.
c.        Merencanakan kebutuhan obat dan vaksin sesuai dengan tingkat kebutuhan untuk mencukupi kebutuhan pasien.
d.       Mencatat pemasukan dan pengeluaran obat dan vaksin sesuai dengan rencana program untuk mencukupi kebutuhan pengobatan.
e.        Mengevaluasi sediaan farmasi, alat kesehatan sesuai dengan juknis untuk mengontrol pengeluaran sediaan farmasi dan alat kesehatan.
f.         Mendistribusikan obat ke pustu, polindes dan poskesdes sesuai jumlah permintaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
g.       Melakukan pengawasan dan pembinaan toko obat di wilayah kerja sesuai juklak dan juknis untuk memantau peredaran obat di masyarakat.
h.       Pembinaan obat tradisional dan kosmetik di wilayah kerja sesuai juklak dan juknis untuk memantau peredaran obat di masyarakat.
i.         Memberikan konsultasi kesehatan terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan masalah yang pasien keluhkan untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang kesehatan.
j.         Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang obat – obatan dan kesehatan.
k.       Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
l.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
 

 
 
 
 






 


 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil UPTD Puskesmas Pegatan 2

KATA PENGANTAR               Puji syukur senantiasa k a mi panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, k arena dengan rahmat, karunia dan kehendak - Nyalah kami dapat melaksanakan tugas termasuk menyelesaikan penyusunan Profil Puskesmas Pegatan II Tahun 201 3 .                  Profil Puskesmas Pegatan II Tahun 201 3 ini merupakan data hasil kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas Pegatan II selama Tahun 201 3 . Profil ini juga merupakan dasar untuk mengevaluasi sejauh mana P elayanan Kesehatan yang telah dilaksanakan di dalam wilayah kerja Puskesmas Pegatan II.                  Tidak lupa terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam pelaksanaan tugas Puskesmas Pegatan II selama t ahun 201 3 .                                                                                                                                                                                           Ja

Daftar Perguruan Tinggi Yang di nonaktifkan

Berikut ini daftar 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan: 1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Banten 2. STAI INSIDA Jakarta 3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi 4. STIT YAPIS Manokwari 5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulteng 6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulsel 7. STAI Ar-Rosyid Surabaya 8. STAI Al-Qodiri Jember 9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung 10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi 11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, 12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima 13. STAI Raden Qosim Lamongan 14. STAI Acprilesma Indonesia Jakarta 15. STEI Tiara Rawamangun 16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Aceh 17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara 18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional 19. Akademi Pertanian Iskandar Muda 20. Akademi Teknik Iskandar Muda 21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Aceh 22. Universitas Darussalam Ambon 23. Akademi Teknologi Borneo 24. Akademi Kebidanan Martapura 25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda 26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda 27. ASMI KMPI Samari