Langsung ke konten utama

APARATUR SIPIL NEGARA

Setelah menunggu sekian lama dengan penuh harap dan penasaran, ahirnya Dewan Perwakilan Rakyat RI pada periode Desember 2013 yang lalu tepatnya, Kamis 19 Desember 2013 melalui rapat paripurna dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara kemudian  Presiden RI pada Rabu 15 Januari 2014 lalu telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna tersebut menjadi Undang-Undang Nomor  5 Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Substansi yang terkandung dalam Undang Undang ASN diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK).
Pegawai Negeri Sipil sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaannya diatur dalam manajemen Aparatur Sipil Negara yaitu Sistem Manajemen Kepegawaian yang meliputi sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan batas usia pension. ASN tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, sebab nanti akan dibentuk lembaga yang mengurusnya yakni, komisi aparatur sipil negara (KASN). Diharapkan aturan ini mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan  akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan  prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia  dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional. Selama ini pegawai negeri sipil tidak bisa bersikap netral, mudah terbawa arus politik dan perlu melakukan lobi untuk mendapat promosi jabatan.
Substansi yang terkandung dalam Undang-Undang ASN diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Sistem Manajemen Kepegawaian yang meliputi sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan batas usia pensiun. ASN tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, sebab nanti akan dibentuk lembaga yang mengurusnya yakni, komisi aparatur sipil negara (KASN).
Jabatan dalam ASN terdiri dari : a). Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana); b). Jabatan Fungsional (fungsional keahlian dan ketrampilan); c) Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama). Khusus mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel, selain itu ASN juga mengamanahkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), guna menjamin sistem dalam kebijakan dan manajemen ASN. Undang Undang ASN ini juga mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan penyesuaian terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan Fungsional Umum setara dengan jabatan Pelaksana.
Dari sisi kelembagaan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. Dalam penyelenggaraan kekuasaannya, Presiden dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS DI UPTD PUSKESMAS

Puskesmas mempunyai fungsi : a.    Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan,  b. pembinaan kesehatan keluarga dan kesehatan lingkungan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c.   Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta pelaksanaan dan fasilitasi pelayanan imunisasi. d.  Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan dasar dan rujukan serta penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat. e.  Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi sehat dan pelayanan medis keluarga berencana. f. Pelaksanaan, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

Profil UPTD Puskesmas Pegatan 2

KATA PENGANTAR               Puji syukur senantiasa k a mi panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, k arena dengan rahmat, karunia dan kehendak - Nyalah kami dapat melaksanakan tugas termasuk menyelesaikan penyusunan Profil Puskesmas Pegatan II Tahun 201 3 .                  Profil Puskesmas Pegatan II Tahun 201 3 ini merupakan data hasil kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas Pegatan II selama Tahun 201 3 . Profil ini juga merupakan dasar untuk mengevaluasi sejauh mana P elayanan Kesehatan yang telah dilaksanakan di dalam wilayah kerja Puskesmas Pegatan II.                  Tidak lupa terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam pelaksanaan tugas Puskesmas Pegatan II selama t ahun 201 3 .                                                                                                                                                                                           Ja

Daftar Perguruan Tinggi Yang di nonaktifkan

Berikut ini daftar 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan: 1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Banten 2. STAI INSIDA Jakarta 3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi 4. STIT YAPIS Manokwari 5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulteng 6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulsel 7. STAI Ar-Rosyid Surabaya 8. STAI Al-Qodiri Jember 9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung 10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi 11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, 12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima 13. STAI Raden Qosim Lamongan 14. STAI Acprilesma Indonesia Jakarta 15. STEI Tiara Rawamangun 16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Aceh 17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara 18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional 19. Akademi Pertanian Iskandar Muda 20. Akademi Teknik Iskandar Muda 21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Aceh 22. Universitas Darussalam Ambon 23. Akademi Teknologi Borneo 24. Akademi Kebidanan Martapura 25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda 26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda 27. ASMI KMPI Samari