TENTANG
STÁNDAR OPERASIONAL PROSEDUR
UPTD PUSKESMAS PEGATAN II
KECAMATAN KATINGAN KUALA
Menimbang : a. Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan
kesehatan yang terpadu kepada masyarakat, dan Peningkatan mutu layanan kepada
masyarakat secara terpadu, Terarah dan Sebagai Pedoman Kerja Puskesmas dalam
memberikan Pelayanan serta sebagai Aspek perlindungan Hukum dalam memberikan
layanan maka dipandang perlu untuk membuat Standar Operasional Prosedur UPTD PUSKESMAS PEGATAN II Kecamatan Katingan Kuala.
b. Bahwa
penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan.
Mengingat :1. Undang-Undang
Nomor 05 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah (lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 18, tambahan lembaran Negara Nomor
4180);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang – undangan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
53,tambahan lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,tambahan
lembaran Negara Nomor 4437);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2003
tentang Kewenangan Kabuapten Katingan sebagai Daerah Otonom ( lembaran Daerah
Tahun 2003 Nomor 03 );
5. Kepmenpan Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor 128/Menkes/SK/II/
2004, tentang kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan;
8. Kepmenpan Nomor : 35 tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administarsi Pemerintah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEGATAN II TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TAHUN 2015.
PERTAMA : Standar Oerasional Prosedur pada UPTD PUSKESMAS PEGATAN II sebagai Pedoman
dalam memberikan Pelayanan;
KEDUA : Setiap tindakan yang
dilakukan dalam memberikan pelayanan diwajibkan untuk sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur yang termuat dalam lampiran Keputusan ini;
KETIGA : Uraian secara rinci
Standart Operasional Prosedur dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Keputusan PLT. KEPALA UPTD PUSKESMAS PEGATAN II Kecamatan Katingan Kuala;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan
ini dan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya’
Ditetapkan di : Jaya Makmur
Pada Tanggal : Januari 2015
PLT. KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEGATAN II
KECAMATAN
KATINGAN KUALA,
M. ARIFANY GUNAWAN, SKM
NIP. 19770320 200501 1 005
Komentar
Posting Komentar