TENTANG
STÁNDAR PELAYANAN
UPTD KESEHATAN PEGATAN II KECAMATAN
KATINGAN KUALA
Menimbang : a. Bahwa untuk lebih
meningkatkan pelayanan kesehatan yang terpadu kepada masyarakat, dan
Peningkatan mutu layanan kepada masyarakat secara terpadu dan maka dipandang
perlu untuk membuat Standar Pelayanan UPTD Kesehatan Pegatan II Kecamatan
katingan Kuala.
b. Bahwa penetapan Standar Pelayanan ini
perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor
05 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah (lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 18, tambahan lembaran Negara Nomor
4180).
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang – undangan ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 53,tambahan lembaran Negara Nomor 4389 ).
3.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,tambahan
lembaran Negara Nomor 4437 ).
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2003
tentang Kewenangan Kabuapten Katingan sebagai Daerah Otonom ( lembaran Daerah
Tahun 2003 Nomor 03 );
5.
Kepmenpan Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Publik,
6.
Kepmenpan Nomor : 35 tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administarsi Pemerintah.
7.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor 128/Menkes/SK/II/ 2004,
tentang kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PLT. KEPALA UPTD KESEHATAN PEGATAN II TENTANG PENETAPAN STANDAR
PELAYANAN TAHUN 2015.
PERTAMA : Standar Pelayanan
pada UPTD KESEHATAN PEGATAN II sebagai Pedoman dalam memberikan Pelayanan
Publik.
KEDUA : Dengan telah
disusun Standar Pelayanan ini di harapkan untuk
lebih meningkatkan pelayanan kesehatan lebih optimal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku .
KETIGA : Standar
Pelayanan UPTD KESEHATAN PEGATAN II Kecamatan Katingan Kuala disusun dengan
Sistematika sebagai berikut :
I.
Pendahuluan
1.
Visi
2.
Misi
3.
Tupoksi
4.
Jenis Layanan
II. Standar
Pelayanan
1. Jenis Layanan
2. Persyarat
Layanan
3. Tarif / Biaya
Layanan
4. Waktu
Penyelesai Pelayanan
5. Produk
Pelayanan
6. Produse
Pelayanan
7. Kompetisi
Petugas
8. Sarana dan
Pra sarana
9. Petugas
10. Pelayanan
Informasi Publik
11.Penanganan
Pengaduan
III. Penutup
KELIMA : Uraian secara rinci standart pelayanan Publik
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA, dimuat dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Plt. Kepala UPTD Kesehatan Pegatan
II Kecamatan Katingan Kuala;
KEENAM : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan ini dan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jaya Makmur
Pada Tanggal : Januari 2015
PLT.
KEPALA UPTD KESEHATAN PEGATAN II
KECAMATAN
KATINGAN KUALA,
M. ARIFANY GUNAWAN, SKM
NIP. 19770320 200501 1 005
Komentar
Posting Komentar