TENTANG STÁNDAR PELAYANAN UPTD KESEHATAN PEGATAN II KECAMATAN KATINGAN KUALA Menimbang : a. Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan yang terpadu kepada masyarakat, dan Peningkatan mutu layanan kepada masyarakat secara terpadu dan maka dipandang perlu untuk membuat Standar Pelayanan UPTD Kesehatan Pegatan II Kecamatan katingan Kuala . b. Bahwa penetapan Standar Pelayanan ini perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan. Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 18, tambahan lembaran Negara Nomor 4180). 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005