LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 75 TAHUN 2014
TENTANG
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan
di Puskesmas kawasan perdesaan adalah sebagai berikut:
1. Kepala Puskesmas
Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan
tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki
kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di
Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti
pelatihan manajemen Puskesmas
2. Kasubag Tata Usaha, membawahi beberapa kegiatan diantaranya
Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, dan
keuangan.
3. Penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan
masyarakat yang membawahi:
a. pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS
b. pelayanan kesehatan lingkungan
c. pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM
d. pelayanan gizi yang bersifat UKM
e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
f. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
4. Penanggungjawab UKM Pengembangan
Membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas,
antara lain:
a. pelayanan kesehatan jiwa
b. pelayanan kesehatan gigi masyarakat
c. pelayanan kesehatan tradisional komplementer
d. pelayanan kesehatan olahraga
e. pelayanan kesehatan indera
f. pelayanan kesehatan lansia
g. pelayanan kesehatan kerja
h. pelayanan kesehatan lainnya
5. Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium
Membawahi beberapa kegiatan, yaitu:
a. pelayanan pemeriksaan umum
b. pelayanan kesehatan gigi dan mulut
c. pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP
d. pelayanan gawat darurat
e. pelayanan gizi yang bersifat UKP
f. pelayanan persalinan
g. pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan
pelayanan rawat inap
h. pelayanan kefarmasian
i. pelayanan laboratorium
6. Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
a. Puskesmas Pembantu
b. Puskesmas Keliling
c. Bidan Desa
d. Jejaring fasilitas pelayanan
Pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan
Puskesmas di kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil adalah sebagai berikut:
1. Kepala Puskesmas;
dengan kriteria yaitu
tenaga kesehatan dengan
tingkat pendidikan minimal diploma tiga bila tidak tersedia tenaga
kesehatan dengan pendidikan sarjana, memiliki kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas
minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
2. Kepala sub bagian Tata Usaha, yang bertanggung jawab membantu
kepala Puskesmas dalam pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas,
kepegawaian, rumah tangga. Bendahara termasuk dalam bagian Tata Usaha.
3. Penanggungjawab UKM Esensial, UKM Pengembangan dan
Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
4. Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium
5. Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
a. Puskesmas Pembantu
b. Puskesmas Keliling
c. Bidan Desa
d. Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
Struktur organisasi lebih sederhana karena disesuaikan dengan
keterbatasan sumber daya manusia di Puskesmas kawasan Terpencil dan
Sangat Terpencil.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 75 TAHUN 2014
TENTANG
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan
di Puskesmas kawasan perdesaan adalah sebagai berikut:
1. Kepala Puskesmas
Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan
tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki
kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di
Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti
pelatihan manajemen Puskesmas
2. Kasubag Tata Usaha, membawahi beberapa kegiatan diantaranya
Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, dan
keuangan.
3. Penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan
masyarakat yang membawahi:
a. pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS
b. pelayanan kesehatan lingkungan
c. pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM
d. pelayanan gizi yang bersifat UKM
e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
f. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
4. Penanggungjawab UKM Pengembangan
Membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas,
antara lain:
a. pelayanan kesehatan jiwa
b. pelayanan kesehatan gigi masyarakat
c. pelayanan kesehatan tradisional komplementer
d. pelayanan kesehatan olahraga
e. pelayanan kesehatan indera
f. pelayanan kesehatan lansia
g. pelayanan kesehatan kerja
h. pelayanan kesehatan lainnya
5. Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium
Membawahi beberapa kegiatan, yaitu:
a. pelayanan pemeriksaan umum
b. pelayanan kesehatan gigi dan mulut
c. pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP
d. pelayanan gawat darurat
e. pelayanan gizi yang bersifat UKP
f. pelayanan persalinan
g. pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan
pelayanan rawat inap
h. pelayanan kefarmasian
i. pelayanan laboratorium
6. Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
a. Puskesmas Pembantu
b. Puskesmas Keliling
c. Bidan Desa
d. Jejaring fasilitas pelayanan
Pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan
Puskesmas di kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil adalah sebagai berikut:
1. Kepala Puskesmas;
dengan kriteria yaitu
tenaga kesehatan dengan
tingkat pendidikan minimal diploma tiga bila tidak tersedia tenaga
kesehatan dengan pendidikan sarjana, memiliki kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas
minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
2. Kepala sub bagian Tata Usaha, yang bertanggung jawab membantu
kepala Puskesmas dalam pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas,
kepegawaian, rumah tangga. Bendahara termasuk dalam bagian Tata Usaha.
3. Penanggungjawab UKM Esensial, UKM Pengembangan dan
Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
4. Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium
5. Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
a. Puskesmas Pembantu
b. Puskesmas Keliling
c. Bidan Desa
d. Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
Struktur organisasi lebih sederhana karena disesuaikan dengan
keterbatasan sumber daya manusia di Puskesmas kawasan Terpencil dan
Sangat Terpencil.
Komentar
Posting Komentar