Puskesmas mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, b. pembinaan kesehatan keluarga dan kesehatan lingkungan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta pelaksanaan dan fasilitasi pelayanan imunisasi. d. Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan dasar dan rujukan serta penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat. e. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi sehat dan pelayanan medis keluarga berencana. f. Pelaksanaan, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan.